Didi juga menjelaskan, Kejaksaan telah menetapkan bahwa perkara tindak pidana pemilu merupakan perkara penting yang level pengendaliannya berjenjang di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung.
Untuk tahap penuntutan, upaya hukum dan eksekusi, lanjut Didi, pelimpahan BP ke PN dilakukan paling lama 5 hari sejak menerima BP dan dapat dilakukan dengan tanpa kehadiran tersangka setelah penyerahan tahap diterima dari penyidik.
“Mengingat ketentuan pasal 482 ayat (1) UU No. 7 tahun 2017, yang memberikan batas waktu bagi pengadilan negeri untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara TP Pemilu paling lama 7 hari setelah pelimpahan dan dapat dilakukan tanpa kehadiran terdakwa, agar Kajari berkoordinasi dengan ketua PN untuk menetapkan hari persidangan,” jelasnya.