Siapa Kelompok Rentan Dan Marginal di Daerah/Desa?

Sesi siang diawali dengan materi 7 Prasyarat Pengarusutamaan Gender (PUG) melalui; 1) Komitmen Pemerintah/Pemda/Pemdes, 2) Regulasi PPRG, 3) Efektivitas Kelembagaan PUG, 4) Ketersediaan Data Pilah, 5) Alat Analisis Gender, 6) SDM dan Anggaran, dan 7) Partisipasi Masyarakat. 7 Prasyarat ini masing-masing ditindaklanjuti dengan indikator kinerja yang dapat diukur capaiannya.

Untuk mengukur Prasyarat PUG 1) Komitmen Pemerintah/Pemda/Pemdes. Dinilai dari pernyataan tekstual di dalam Visi dan Misi RPJMD/RPJMDesa. Jika terdapat pernyataan yang mendukung PUG, berarti daerah/desa itu punya komitmen. Sedangkan untuk mengukur Prasyarat PUG 2) Regulasi PPRG. Dinilai dari regulasi yang ditetapkan untuk mendukung implementasi kesetaraan dan keadilan gender.

Khusus untuk Prasyarat PUG 3) Efektivitas Kelembagaan PUG. Dianalisis melalui diskusi kelompok. Kelembagaan PUG di Kota Parepare yaitu; Pokja PUG, Tim Penggerak PUG, Vocal Point PUG, Tim ARG, Forum PUSPA, Tim Data Gender, Tim Gugus Kota Layak Anak, Tim Pembina Kota Sehat, P2TP2A, P2TP2A, Forum Anak, Forum Kota Hijau, Forum Kota Sehat, dan masih banyak lagi. Semuanya 18 kelembagaan.