Ibrahim Fattah : Program Sukses Anggaran Akuntabel

Program Inklusi BaKTI selain menyasar pemda, DPRD dan media sebagai mitra, juga bekerja di akar rumput melalui Kelompok Konstituen (KK). Jumlah KK di di lokasi program umumnya 15 desa atau kelurahan. Untuk menentukan 15 lokasi itu, bukan perkara mudah kecuali Parepare karena jumlah kelurahannya hanya 22 saja. Daerah lainnya, jumlah desa/kelurahannya ada yang sampai 100-an.

Bagaimana menentukan desa atau kelurahan sebagai lokasi Program Inklusi?. Otoritas itu diberikan kepada lembaga mitra untuk menentukannya. Ada lembaga yang memilih berdasarkan cluster; pegunungan, pesisir dan perkotaan. Ada juga desa/kelurahan diganti karena sudah ada program lain yang didukung oleh lembaga donor lain. Bisa juga karena faktor kepemimpinan kepala desa/lurah.

Pembangunan inklusif tak seorangpun yang tertinggal dalam pembangunan, lembaga mitra penting memahami UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Ada mandat bagi daerah membentuk organisasi penyandang disabilitas sebagai representasi untuk menghadiri pertemuan yang dilaksanakan oleh Pemda. Pemda sulit mengundang penyandang disabilitas jika belum ada organisasi tersebut.
Lembaga mitra bertugas membantu Pemda memfasilitasi pembentukannya.

Demikian beberapa catatan Ibu Lusi. Terlebih belum semua daerah punya Perda Penyandang Disabilitas. Perda tersebut diharapkan mengakomodir kebutuhan penyandang disabilitas termasuk untuk memastikan agar daerah itu memperhatikan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas. Catatan mba Virli (Inklusi Jakarta).

Mba Virli melanjutkan catatannya, tempat atau gedung pertemuan masih banyak yang belum memperhatikan aksesibilitas penyandang disabilitas sehingga mereka sulit hadir jika diundang. Situasi ini jika tidak dibicarakan dengan pemda dan DPRD, boleh jadi tidak dianggap sebagai suatu masalah penting yang perlu segera direspon. Disinilah urgensinya mendorong lahirnya Perda Penyandang Disabilitas.