Ibrahim Fattah : Program Sukses Anggaran Akuntabel

Ibu Lusi menegaskan bahwa Bupati Maros menyepakati membuat 12 Peraturan Bupati pada tahun 2023 sebagai tindak lanjut dari Perda Disabilitasnya. Kab. Maros sudah ada Perda Disabilitas sejak tahun 2012. Namun tidak berjalan karena belum ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati. Pada tahun 2023 BaKTI akan mendampingi OPD Terkait menyusun RAD Disabilitas dan Pembentukan Komisi Disabilitas.

Presentasi Ibu Damaris, Koordinator Program UDN Kabupaten Kupang, patut diapresiasi. Terlihat antara data UDN dan Dinas Sosial setelah disandingkan, terlihat kontribusi UDN justru memperkuat data Dinas Sosial. Salah satu contoh data Dinas Sosial di Desa Bokonusan, jumlahnya hanya 1 orang. Sedangkan data UDN berjumlah 92 orang. Hal ini menunjukkan kedua lembaga ini bisa saling menguatkan.

UDN dan lembaga lainnya melakukan pendataan bulan September-Nopember 2022. Sedangkan data Dinas Sosial, tidak ada konfirmasi dari Dinas Sosial kapan melakukan pendataan. Artinya data UDN yang terbaru. UDN sudah merencanakan mendiskusikan data temuannya pada awal tahun 2023 bersama Dinas Sosial, Bappeda dan OPD Terkait agar data UDN bisa diterima oleh Pemda.

Capaian lainnya yang patut diapresiasi atas kinerja UDN di Kab. Kupang adalah kemampuannya mendorong anggota DPRD “turun gunung” melihat fakta penyandang disabilitas, akhirnya membantu kursi roda. Ada juga warga Desa Tanah Putih dimediasi mengikuti pelatihan pertukangan oleh UPTD Latihan Kerja Diskop Naker dan Transmigran NTT kepada 16 warga desa, tiap orang mendapat 3 juta.

Setelah makan siang, agenda pertemuan membahas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan program. Staf program perlu memahami agenda ini karena kegiatan tidak bisa berjalan efektif jika pengelolaan anggaran tidak sesuai SOP Keuangan. Setiap kegiatan ada staf program sebagai pemegang anggaran kegiatan dan dipertanggungjawabkan maksimal 10 hari setelah kegiatan selesai.