Suprapto melanjutkan, kesemua WBP yang menerima Remisi Khusus natal ini telah memenuhi syarat administrasi dan substantif sesuai dengan peraturan Perundang – Undangan.
Menurut Suprapto, karena bersifat khusus, maka sesuai dengan ketentuan, remisi yang diberikan paling rendah 15 hari dan paling lama 2 bulan
Adapun dasar hukum pemberian remisi terhadap para WBP tersebut, tertuang dalam Undang – Undang nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 32 tahun 1999, Keputusan Presiden (Kepres) RI Nomor 174 tahun 1999 tentang remisi dan Peraturan Kementerian Hukum dan HAM (Permenkumham) RI Nomor 7 tahun 2022 tentangĀ syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.