Sedangkan untuk terdakwa SJ, lanjut Ilham, dakwaan terbukti Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara 4 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan, serta denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Ditambah uang pengganti Rp.1.430.279.800, jika tidak dibayar maka subsidair 2 Tahun 3 bulan penjara.
“Kita akan melakukan penyitaan aset kedua terdakwa jika uang pengganti tidak dibayarkan. Masih ada empat agenda sidang yang akan dijalani yaitu Pledoi dari PH/terdakwa, Replik dari JPU, Duplik dari PH/terdakwa, dan agenda sidang Putusan,” ungkapnya.
Menurut Ilham, dalam persidangan perkara korupsi Dinkes Parepare ini sudah menghadirkan 40 saksi, termasuk terpidana dr. Yamin, saksi ahli dan beberapa saksi lainnya dari Puskesmas.