PORTALINSIDEN.Com, PAREPARE — Dewan Perwakilan Raykat Daerah (DPRD) kota parepare menggelar rapat paripurna terkait rancangan perundang undangan penyelenggaraan perizinan berusaha daerah,Selasa (3/1/22).
Dalam rapat paripurna awal ditahun 2023 turut hadir Wakil walikota Parepare,Wakil ketua DPRD Kota parepare,anggota DPRD,para asisten,para pimpinanan kepala SKPD lingkup Parepare serta lurah dan camat sekota parepare.
Pandangan umum fraksi terkait penyelenggaraan perizinan berusaha daerah Sebanyak 6 fraksi yang menyetujui ranperda tersebut.
Untuk memberikan adanya kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta untuk menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan, perlu di dukung penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan. Efisien, efektif dan akuntabel.
Hal mana juga merupakan tindak lanjut pelaksanaan ketentuan sebagaimana yang tersebut pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan perizinan berusaha didaerah.
H.Sulaiman yang merupakan Fraksi Golongan Karya (GOLKAR) saat membacakan pandangan Fraksi,”Fraksi Partai Golongan Karya mengapresiasi komitmen Pemerintah kota Parepare dalam mengembangkan pelayanan publik berbasis teknologi dan informasi”.
“Kata kunci kedua dalam pembahasan Rancangan Perda ini adalah “Digitalisasi”. Bahwa diperlukan kesadaran untuk melakukan transformasi pelayanan dari metode yang konvensional melalui pendekatan digital”,Lanjutnya H.Sulaiman.
Ia juga Menyampaikan bahwa Fraksi Partai GOLKAR berpendapat terkait indikator-indikator yang terdapat dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, terdapat kemudahan sekaligus peluang untuk membangun iklim investasi yang lebih ramah terhadap pelaku usaha.