Menurutnya, pada pandangan umum Fraksi DPRD Kota Parepare, berbagai ulasan yang dibahas, baik dalam bentuk pandangan maupun tanggapan yang disampaikan oleh masing-masing Fraksi, pada prinsipnya merupakan informasi awal dalam rangka memasuki pembahasan tingkat selanjutnya.
Olehnya itu, pemerintah daerah menyampaikan jawaban atau penjelasan atas beberapa pertanyaan, tanggapan, saran dan usulan yang disampaikan oleh anggota DPRD Kota Parepare melalui pandangan umum Fraksi-fraksi Dewan. Adapun Penyelenggaraan Perizinan Berusaha berasaskan pada kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, kemanfaatan, ketepatan waktu, kesamaan hak dan pengawasan.
“Penyelenggaraan Perizinan Berusaha bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha, memberikan pelayanan cepat, mudah, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel yang terintegrasi melalui elektronik berdasarkan norma, standar, prosedur dan kriteria serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggung jawabkan melalui penguatan pengawasan,” katanya.
Dia menjelaskan, penyelenggaraan Perizinan Berusaha dilakukan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha. Di antaranya, perizinan berusaha berbasis risiko,persyaratan dasar perizinan berusaha, dan perizinan berusaha sektor dan kemudahan persyaratan investasi.