Paripurna: Jawaban Wali Kota Terhadap Pandangan Fraksi DPRD Tentang Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah

“Untuk perizinan berusaha berbasis risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha. Meliputi, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, dan persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi,” jelasnya.

Oleh karena itu, adanya Ranperda ini dapat memberikan kemudahan, kesederhanaan, dan kepastian dalam penyelenggaraan perizinan berusaha. Berharap Ranperda ini dapat menjadi Perda yang berkualitas, tidak ada tumpang tindih, mudah dilakukan penegakan saat ada pelanggaran. Dan membantu masyarakat untuk menggeliatkan lagi ekonomi.

“Juga tidak menyulitkan masyarakat baik secara sistem dan persyaratan yang kemudian dapat berimplikasi pada peningkatan PAD Kota Parepare,” tegasnya.

Dia menegaskan Ranperda tersebut, penyusunannya mempedomani peraturan perundang-undangan yang ada dan pengaturannya memuat kearifan lokal di dalamnya. Olehnya itu, Ranperda tersebut, agar disosialisasikan kepada masyarakat dalam upaya meminimalisasi permasalahan yang muncul terhadap penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah.