“Ikrar bersama ini disaksikan langsung oleh Bawaslu dan KPU, karena itu netralitas kita harus jelas. Jangan memilih atau memihak salah satu pasangan calon dan tidak membuat status yang menyertakan salah satu calon,” jelasnya.
Totok mengatakan, sebanyak 600 wajib pilih yang ada di Lapas Parepare, dimana nantinya disiapkan 3 TPS khusus. “Saya berpesan agar wajib pilih memilih dengan kata hatinya, jangan ada intervensi dari orang lain,” ungkapnya.
Sementara Ketua Bawaslu Parepare, Muh. Zainal Asnun menjelaskan terkait beberapa regulasi yang mengatur tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu UU nomor 5 tahun 2014, dan PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, yang merupakan perubahan dari PP 53 tahun 2010.
“Netralitas ASN sangat dibutuhkan, mengingat Pemilu 2019 lalu terdapat 40 kasus pelanggaran netralitas ASN, karena itu berhati-hatilah, khususnya bermedia sosial,” pesannya.
“Kami selaku pengawas pemilu berwenang melakukan penanganan pelanggaran jika ada laporan atau temuan terkait dugaan pelanggaran netralitas bagi ASN, jika terbukti maka akan kita teruskan ke KASN untuk menindaklanjuti dan memberikan sanksi,” ujar dia.