PORTALINSIDEN.com, Sulsel – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel mengeluarkan surat edaran nomor 420/0349/DISDIK tentang pengawasan lingkungan sekolah terhadap tindakan kriminalitas pada seluruh jenjang satuan pendidikan di Sulawesi Selatan.
Surat edaran itu ditandatangani oleh Pj. Sekretaris Daerah Pemprov Sulsel, Aslam Patonangi, dan ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Sulsel.
Dalam surat edaran tersebut disampaikan bahwa diminta kepada seluruh Kepala Sekolah melakukan upaya memperketat pengawasan dan penjagaan lingkungan sekolah untuk melindungi peserta didik dari tindakan kriminalitas dan secara khusus mencegah terjadinya tindak kriminal penculikan anak pada seluruh peserta didik
Kepala Sekolah juga diminta untuk menjalin komunikasi dengan orang tua/wali peserta didik untuk memastikan pada saat jam pulang sekolah, siswa tiba di rumah masing-masing dan pada jenjang pendidikan dasar dan PAUD diimbau agar siswa dijemput oleh orang tua/wali masing-masing.
Sebagai bentuk tidakan pencegahan, seluruh Guru dan tenaga kependidikan diminta untuk melakukan pengawasan intensif terhadap aktivitas oknum yang mencurigakan di lingkungan sekolah masing-masing, dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila terdapat aktivitas oknum mencurigakan di sekitar lingkungan sekolah.