PORTALINSIDEN.Com, PAREPARE — Polres Parepare menggelar pengungkapan kasus terkait tindak pidana Pencabulan terhadap anak dibawah umur diruang press release Polres Parepare, Rabu (18/1/23).
Kejadian pencabulan anak dibawah umur terjadi pada hari Jumat 19 Agustus 2022 sekitar pukul 01:00 WITA, dipekuburan Panroko,kecamatan bacukiki Barat.
Pelaku dari pencabulan berinisial AU merupakan oknum guru honorer disalah satu sekolah yang ada di kota parepare. Sementara korban sebanyak 3 orang diantaranya RF,S dan MZ yang masing masing korban tersebut masih duduk di bangku sekolah.
Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi mengatakan,”pelaku tersebut juga merupakan residivis dalam perbuatan cabul pada tahun 2012.”
“Sementara tersangka kita telah tahan dirutan Mapolres Parepare dengan diancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar,”Tandasnya AKP Deki Marizaldi.
AKP Deki Marizaldi juga menyampaikan bahwa ketiga korban tersebut telah dilakukan pendampingan dan nanti ada juga kita kirim ke Makassar untuk tes psikologi klinis.
Kasus ini terungkap usai salah satu orang tua korban mengetahui perbuatan pelaku dari pengakuan anaknya sendiri,lalu orang tua mengdampingi anaknya untuk melaporkan hal itu di Mapolres Parepare.