Bawaslu Awasi Tahapan Tes Wawancara Calon PPS Parepare

PORTALINSIDEN.Com, Parepare —  Tahapan tes wawancara calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) oleh KPU Kota Parepare, Kamis (19/1/2023) tidak lepas dari pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Parepare. Muh. Zainal Asnun, Ketua Bawaslu Kota Parepare mendatangi kantor KPU Kota Parepare bersama satu orang staf untuk mengawasi jalannya tes wawancara.

Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan proses pelaksanaan tes wawancara yang dilakukan oleh KPU Kota Parepare telah mengikuti seluruh peraturan, mekanisme, tatacara serta prosedur perekrutan yang telah di amanatkan oleh Undang – undang, Peraturan KPU serta juknis yang diterbitkan oleh KPU Republik Indonesia.

“Pengawasan tahapan tes wawancara untuk memastikan bahwa pelaksanaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, ujar Zainal.

Sesuai dengan jadwal yang telah dikeluarkan oleh KPU Kota Parepare, untuk tes wawancara calon anggota PPS dilaksanakan selama 3 hari dimulai dari hari Rabu 18 – 20 Januari 2023.

Peserta yang berhak mengikuti tahapan wawancara merupakan calon anggota PPS yang dinyatakan lolos seleksi tertulis. Dari data yang diperoleh dari KPU, tercatat 57 orang lolos seleksi tertulis di Kecamatan Bacukiki Barat, 53 orang di Kecamatan Soreang, 37 orang di Kecamatan Bacukiki dan 51 orang di Kecamatan Ujung. Pelaksanaan tes wawancara dimulai pukul 09.00 Wita sampai dengan selesai dengan dibagi tiga sesi waktu wawancara.

Tes wawancara merupakan bagian akhir dari seleksi terbuka calon anggota PPS sebelum KPU Kabupaten/Kota akan menetapkan tiga calon anggota PPS pada peringkat teratas dengan total 66 calon anggota PPS se Kota Parepare.

Kehadiran Bawaslu Kota Parepare hanya melakukan pengawasan sesuai dengan tugasnya yang tertuang dalam Peraturan Bawaslu nomor 5 tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum yakni mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu, salah satunya mengawasi pelaksanaan rekrutmen PPK, PPS, serta KPPS”, ungkap Zainal setelahnya usai mengawasi.

Muh. Zainal Asnun juga selaku Koordiv SDMO, Diklat dan Datin berharap peran aktif masyarakat memberikan tanggapan serta masukkan terhadap proses maupun hasil seleksi PPS. Apabila prosedur maupun hasil seleksi tidak sesuai aturan, semisal calon PPS terindikasi terlibat Partai Politik maupun bermasalah terkait integritas dan netralitas.