Kalapas Hadiri Rakor Dengan APH Se-Kota Parepare

PORTALINSIDEN.com, Parepare — Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare, Totok Budiyanto menghadiri rapat koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) se-Kota Parepare.

Rapat itu juga dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri beserta staf, Kasi Pidum dan staf pidsus Kejari, serta Ketua LBH Bhakti Keadilan, digelar di ruang rapat Pengadilan Negeri Kota Parepare, Rabu (25/1/2023).

Totok Budiyanto mengatakan, hasil rakor disepakati pencabutan PPKM pelaksanaan kegiatan sidang secara online untuk kasus tertentu dan dapat dilakukan sidang secara tatap muka.

“Untuk pelaksanaan sidang tatap muka berdasarkan surat penetapan dari majelis hakim, namun tidak seluruhnya proses persidangan dilakukan secara tatap muka, ada yang tetap dilaksanakan secara online,” ujarnya.

Menurut Totok, pelaksanaan kegiatan proses persidangan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Selain itu juga disepakati peningkatan kerja sama implementasi SPPT TI (Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana secara Terpadu berbasis Teknologi Informasi).

“Mengingat SPPT-TI adalah sistem pertukaran data perkara pidana secara elektronik diantara 4 lembaga penegak hukum (Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung RI, Mahkamah Agung RI, Ditjen PAS Kemenkumham RI),” jelas dia.

Sistem ini, lanjut Totok, dibentuk dalam rangka mempercepat dan mempermudah proses penanganan perkara yang akuntabel dan transparan.

“SPPT-TI keterpaduan sistem yang didukung dengan teknologi informasi yang diharapkan dapat menjamin proses penegakan hukum dilakukan dengan efektif dan efisien,” katanya.

“Tidak adanya lagi tahanan overstaying di Lapas IIA Parepare. Kemudian adanya program layanan bantuan hukum non litigasi terkait penyuluhan hukum kepada warga binaan,” jelas dia.