Ilham, yang juga Kasi Pidsus Kejari Parepare ini juga menjelaskan jika saat persidangan kedua terdakwa menyangkali perbuatannya, namun beberapa saksi dan bukti memberatkan dan memperkuat keterlibatan terdakwa.
“Saat ini kita menunggu sikap dari terdakwa, apakah melakukan upaya hukum atau menerima putusan pengadilan. Batas waktu diberikan 7 hari,” tandasnya.