Lapas Parepare Gandeng Ombudsman Awasi Pelayanan Publik

PORTALINSIDEN.com, Parepare — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare menggandeng perwakilan Ombudsman Provinsi Sulawesi Selatan melakukan pengawasan pelayanan publik.

Hal itu terungkap saat Kepala Lapas Parepare, Totok Budiyanto, melakukan kunjungan kerja dan silaturahmi dengan Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Sulawesi Selatan, Ismu Iskandar.

Totok mengatakan, kunjungan ini dimaksudkan untuk menindaklanjuti terkait rencana penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS).

“Kerja sama dan kalobrasi ini sangat penting dalam mengoptimalkan fungsi pengawasan sehingga ada peningkatan kualitas pada pelayanan publik di Lapas IIA Parepare,” kata Totok.

Ombudsman, kata Totok, adalah Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.

“Lembaga ini menjadi tempat mengadu bagi masyarakat yang mendapat hambatan dalam pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara atau pemerintahan, termasuk oleh Lapas IIA Parepare,” ujarnya.

Sehingga, lanjut dia, rencana kerja sama dalam pengawasan ini sebagai komitmen bersama dalam rangka pencanangan pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM.