PORTALINSIDEN.com, Enrekang — Polemik terus terjadi pada proses rekrutmen penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) di Kabupaten Enrekang.
Sebelumnya polemik rekrutmen PPS oleh KPU belum terang di mata publik, kini terjadi lagi polemik rekrutmen Panwas Kelurahan/Desa.
Hal itu disampaikan Aliansi Peduli Demokrasi Massenrempulu (APDM) yang menuding rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa di Kabupaten Enrekang sarat dugaan nepotisme dan pelanggaran konstitusi.
Kordinator APDM, Fadli menyampaikan, proses rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa di Kabupaten Enrekang ada indikasi terjadinya pelanggaran atas UU Pemilu No 7 tahun 2017.
Begitupun Perbawaslu yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Enrekang Dan Panwaslu Kecamatan khususnya Panwaslu Kecamatan Baraka ada indikasi meloloskan pengawas pemilu Kelurahan/desa yang terafiliasi partai politik.
Serta terjadinya dugaan nepotisme dalam proses rekrutmen Panwaslu kelurahan/desa di Kecamatan Baraka dan pelanggaran-pelanggaran lainnya.