Firman Getaran: Pers Merupakan Corong Informasi KPID Sulbar

PORTALINSIDEN.com, Esensi keberadaan Pers di Negara kita lahir sebagai institusi yang membawa misi suci untuk menegakkan demokrasi, sebagai sebuah sumber informasi, Pers sejak awal yang mengutamakan kepentingan publik. Informasi yang disuguhkan pers dalam bentuk karya jurnalistik ini menjadi pembanding kekuatan demokrasi sebab informasi yang disuguhkan dapat dipercaya karena telah dijaring dan disaring dalam proses di ruang redaksi sehingga menjadi saluran ekspresi publik.

Uraian tersebut dipaparkan Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran KPID Sulbar Firman Getaran saat menjadi pembicara pada kegiatan Hari Pers Nasional (HPN) ke 38 yang digagas Ikatan Jurnalis Sulbar (IJS) dan dikemas dalam bingkai dialog publik dihadiri Pejabat Pemprov Sulbar, unsur pimpinan DPRD Sulbar, Pejabat Polda, Dandim, Ketua DPRD Mamuju, Kepsta TVRI dan RRI, Mahasiswa serta sejumlah tamu undangan lainnya di Hotel Maleo Kamis, 9 Februari 2023.

Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan pilar ke empat demokrasi kata Firman, Pers kemudian diberikan tempat sebagai bagian dari perwujudan kedaulatan rakyat dan merupakan corong informasi dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara yang tentunya sejalan dengan era reformasi

Lebih jauh Firman menjelaskan bahwa pada aspek penyiaran, Pers memiliki andil yang cukup besar ditengah perkembangan platform digital, transformasi dari sistem distribusi informasi yang konvensional berupa media cetak, televisi, dan radio ke media platform digital begitu gencar dilakukan, dalam perspektif yang lebih luas keberadaan Pers sangat beririsan dengan salah-satu tugas dan kewajiban KPID Sulbar sebagai regulator penyiaran didaerah yaitu menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia.

Oleh karena itu, masih kata Firman, kami senantiasa memberi ruang yang selebar-lebarnya kepada insan Pers untuk mendapatkan data terkait implementasi tugas dan tanggung jawab KPID terhadap lembaga penyiaran dilapangan, karena kami menyadari bahwa Pers merupakan mitra kerja dan bagian yang tak terpisahkan dalam rangka membangun eksistensi penyiaran di daerah.

Komisioner KPID Sulbar Bidang Kelembagaan Naluria Islami disela-sela kegiatan mengatakan sejumlah capaian KPID Sulbar periode 2022-2025 dalam upaya menata lembaga penyiaran di daerah telah terekspos dengan baik di ruang publik berkat adanya dukungan dari Pers sehingga masyarakat semakin mengenal dan memahami Tupoksi KPID.

“Oleh sebab itu kolaborasi dan sinergitas yang sudah terjalin selama ini tentunya perlu dijaga bersama demi kemajuan penyiaran untuk mengawal isi siaran televisi dan radio agar selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran yang khusus mengawasi isi siaran lembaga penyiaran televisi dan radio, dan memastikan selalu berada pada rel atau koridor norma Pedoman Perilaku penyiaran dan Standar Program Siaran atau P3SPS dalam bersiaran” imbuhnya.