Dia berharap, agar mafia tanah tidak lagi terjadi di wilayah Kota Parepare, sehingga hak-hak masyarakat dibidang pertanahan dapat terjaga secara hukum dan tidak dirugikan.
Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim menjelaskan, kegiatan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, terkhusus bagi kalangan ASN baik itu dari Pemkot, BUMN, maupun instansi vertikal lainnya.
“Penerangan Hukum kali ini mengangkat sebuah masalah yang sangat banyak ditemukan di kalangan masyarakat, yaitu terkait mafia tanah. Saya berharap dengan adanya kegiatan ini kita semua bisa lebih paham tentang hukum dan penanganan kasus mafia tanah,” katanya.