Mafia tanah, kata Pangerang Rahim, adalah kelompok yang terstruktur dan terorganisir. Kelompok ini biasanya melibatkan banyak aktor dan pembagian kerja secara sistematis untuk mengambil hak tanah seseorang.
“Mereka (mafia tanah) tidak hanya merebut tanah korbannya saja, tetapi juga memalsukan dokumen hingga menghilangkan warkah tanah, bahkan juga bisa mengubah tata ruang hingga proyek infrastruktur,” jelasnya.
Menurut politisi Golkar ini, Pemkot bekerjasama dengan aparat penegak hukum, dan instansi yang membidangi masalah pertanahan serta masyarakat, harus bersinergi secara bahu membahu dalam pemberantasan mafia tanah.
“Sehingga kita dapat meminimalisir terjadinya kasus-kasus hukum atau sengketa tanah di antara masyarakat,” harap dia.