Wali Kota Parepare Raih Penghargaan Dari Kemendikbudristek RI

Wali Kota yang dinobatkan sebagai Kepala Daerah Terinovatif di Indonesia oleh MNC Portal Indonesia 2022 ini menilai, dengan adanya penghargaan ini, pihaknya akan terus bekerja dan membuat program-program untuk melestarikan dan menjaga bahasa daerah di Kota Parepare.

“Kalau bukan kita bergerak, pasti punah. Kita akan membuat program-program lebih lagi dengan memperdayakan budaya dan bahasa daerah. Bahkan bila perlu kita buatkan Perda khusus agar bahasa daerah kita terus terjaga selamanya,” pungkasnya.

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Parepare, Arifuddin Idris yang mendampingi Taufan Pawe menjelaskan sejumlah indikator sehingga Taufan Pawe dinyatakan layak menerima penghargaan itu.

Ia menguraikan, di bawah kepemimpinan Taufan Pawe telah Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Salah satu isi yang termaktub di dalam Perda tersebut adalah dengan mewajibkan sehari dalam sepekan berbahasa daerah, baik di lingkungan sekolah maupun di lingkungan kerja (SKPD/BUMN/BUMD, dll). Kedua, juga menghadirkan Peraturan Daerah (Peda) No 7 tahun 2021 tentang Pemajuan Kebudayaan.

“Salah satu isinya adalah kewajiban semua kalangan, termasuk Pemerintah Daerah dalam melestarikan bahasa daerah,” jelasnya.

Parepare juga lanjut dia, memiliki simbol berbahasa daerah bertuliskan aksara Lontara’ pada lambang daerah yaitu ‘Massiddi Siri’ Massiddi Gau’ (Satunya Harga Diri dan Perbuatan). Keteladanan Wali Kota Parepare yang selalu menyelipkan bahasa daerah Bugis ketika menyampaikan sambutan di acara formal maupun non formal juga menjadi indikator kelayakan. Hal itu dilakukan sebagai upaya dalam melestarikan penggunaan bahasa daerah Bugis agar tidak punah yang dimulai dari pemimpin atau kepala daerah sebagai pemangku kebijakan yang dapat dicontoh atau diikuti oleh rakyatnya.

“Bapak Wali Kota juga menekankan kepada jajarannya untuk mendukung penuh pelaksanaan kegiatan yang bernuansa pelestarian dan pemajuan bahasa daerah. Termasuk festival-festival bahasa daerah yang dilakukan organisasi, seperti Ikatan Guru Bahasa Daerah (IGBD) Kota Parepare. Bahkan Wali Kota Parepare juga memerintahkan semua SKPD dan sekolah menggunakan bahasa daerah selama tujuh hari lamanya. Dan itu dilengkapi dengan surat edaran,” paparnya.