“Sementara kita juga akan melakukan konsolidasi dengan DPRD Parepare terkait Ranperda inklusi sosial yang saat ini digagas,” imbuhnya.
“Jika Perda ini terealisasi, kita harap akan menjadi payung hukum bagi difabel berpartisipasi memperjuangkan hak-haknya, termasuk berpendapat dan terlibat dalam pembangunan daerah,” ujarnya.
Lurah Ujung Sabbang, A. Fatahuddin menyampaikan apresiasinya atas program inklusi dalam pembentukan posko pengaduan bagi masyarakat.
“Kehadiran posko pengaduan ini tentunya akan memaksimalkan kerja-kerja kelurahan melalui koordinasi dan kolaborasi dalam memberikan pelayanan, termasuk menerima aduan masyarakat,” ungkapnya.
Salah seorang Keluarga tunagrahita atau disabilitas intelektual, Sairah, mendampingi anaknya (penyandang disabilitas) yang ikut hadir pada penguatan kelompok konstituen dan pembentukan posko pengaduan di Wilayah Kelurahan Ujung Sabbang.
Sairah mengatakan, program inklusi sangat membantu kondisi keluarganya, khususnya pada tumbuh kembang anaknya yang merupakan tunagrahita.
Ditambah kehadiran posko pengaduan, lanjut dia, akan menjadi sarana mediasi bagi dirinya jika terjadi persoalan atau pertengkaran di lingkungan tinggalnya yang melibatkan anaknya yang berstatus tunagrahita.