PORTALINSIDEN.com, Parepare — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melaksanakan sosialisasi seleksi calon anggota KPU Sulsel untuk periode 2023-2028.
Kegiatan yang digelar di Media Center KPU Parepare itu menghadirkan tim seleksi calon anggota KPU Provinsi Sulsel yang diketuai Nur Fadhilah Mappaselleng, Sekretaris Mohammad Arif, anggota Nurliah Nurdin, Abd. Rasyid Masri, dan Aminuddin Syam.
Kesempatan itu, tim seleksi calon anggota KPU Provinsi Sulsel, Abd. Rasyid Masri menjelaskan, ada 15 poin persyaratan untuk menjadi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, yaitu.
1. Warga negara Indonesia
2. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 tahun untuk calon anggota KPU Provinsi dan berusia paling rendah 30 tahun untuk calon anggota KPU Kabupaten/Kota.
3. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
5. memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian.
6. berpendidikan paling rendah Strata 1 (5-1) untuk calon anggota KPU Provinsi dan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat untuk calon anggota KPU Kabupaten/Kota.
7. berdomisili di wilayah provinsi yang bersangkutan bagi anggota KPU Provinsi atau di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan bagi anggota KPU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik.