Catat, Ini Syarat Jadi Calon Anggota KPU Periode 2023-2028

8. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

9. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon.

10. mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.

11. bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

12. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

13. bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

14. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.

15. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Menurut Abd. Rasyid Masri, calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota harus memenuhi syarat belum pernah menjabat sebagai anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

“Penghitungan 2 kali masa jabatan dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama selama 5 tahun atau lebih dari dua setengah tahun pada setiap masa jabatan,” ujarnya.