Catat, Ini Syarat Jadi Calon Anggota KPU Periode 2023-2028

Penghitungan 2 kali masa jabatan sebagaimana dimaksud sebelumnya, meliputi telah 2 kali berturut-turut dalam jabatan yang sama, telah 2 kali dalam jabatan yang sama tidak berturut- turut, atau telah 2 kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda.

Dia juga menyampaikan, calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota harus memenuhi syarat tidak pernah dikenai sanksi pemberhentian tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Adapun dokumen persyaratan calon anggota KPU Sulsel dan kabupaten/kota yaitu :

1. surat pendaftaran yang ditandatangani di atas bermeterai (Format terdapat pada lampiran PKPU 4 Thn 2023).

2. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik.

3 pas foto berwama terbaru 6 (enam) bulan terakhir berukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 lembar.

4. daftar riwayat hidup (format terdapat pada lampiran PKPU 4 Thn 2023).

5. fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan yang menerbitkan ijazah atau dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

6. surat pemyataan yang ditandatangani di atas meterai

7. keputusan pemberhentian dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milk negara/badan usaha milik daerah.