Catat, Ini Syarat Jadi Calon Anggota KPU Periode 2023-2028

8. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan dari rumah sakit.

9. surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 tahun terakhir, dalam hal colon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pernah menjadi anggota partai.

10. surat keterangan dari Pengadilan Negeri di wilayah hukum sesuai dengan domisili colon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang menerangkan bahwa tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

11. surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi aparatur sipil negara yang akan mengikuti seleksi.

12. Bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang berstatus sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja wajib membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.