Komisi II DPRD Sulbar Panggil DPMPTSP, Terkait Kasus Tambang Ilegal

PORTALINSIDEN.com, MAMUJU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) dalam hal ini Komisi II memanggil Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai Mitra kerja untuk mendengar penjelasan terkait izin tambang mengingat maraknya aktivitas pertambangan ilegal.

*Seperti sama-sama ketahui, kita lihat bahwa belakangan ini di Sulbar banyak penambang-penambang ilegal, yang tidak mengantongi izin, kegiatan ini tidak bisa kita biarkan karena berpotensi merusak lingkungan. Makanya kita panggil Dinas terkait untuk mendengar penjelasannya”tutur Ketua Komisi II DPRD Sulbar, H. Sudirman yang didampingi Sekretaris Komisi II H. Muhammad Jayadi ( Rabu, 15 Februari 2023.)

Kasus ini awalnya ditemukan Sudirman saat berkunjung ke Desa Beroangin, Kecamatan Mapili, Kabupaten Polewali Mandar.
Di tempat itu dia mengaku menemukan banyak aktivitas tambang Galian C.
Setelah ditelusuri, penambangan tersebut ternyata tak berizin.

“Saya langsung tanya ke pemilik CV-nya, ternyata sudah 5 tahun beroperasi tidak ada izin, sudah mau habis gunung dikeruk,” ujar Sudirman, Legislator Golkar tersebut.

Menindaklanjuti kasus tambang egak ini, Sudirman lalu berdiskusi dengan unsur pimpinan DPRD Sulbar, sehingga DPRD secara kelembagaan memanggil DPMPTSP.

Dari paparan DPMPTSP, kata ketua komisi II le ih lanjut, Pemprov Sulbar baru mengeluarkan sebanyak 15 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan 92 izin untuk Galian C. Data tersebut sejak peralihan kewenangan izin tambang dari kabupaten ke provinsi.

“Jadi PTSP baru mengeluarkan 15 izin, itupun masih IUP, belum ada izin untuk berproduksi,” ungkapnya.

Dia menyesalkan selama ini ternyata banyak aktivitas tambang beroperasi secara ilegal di Sulbar. Sudirman pun berharap aparat hukum menindaklanjuti masalah tersebut.
Ketua Komisi II juga menyinggung soal penambangan yang memiliki izin tapi masuk di wilayah hutan lindung.

Menurut Sudirman, Pemprov Sulbar perlu mengidentifikasi ulang izin perusahaan tersebut.
“Seperti tambak udang vaname di Pasangkayu, itu hutan mangrove yang digusur, kemudian tambang di Tapalang, yang di Lebani dan Labuang Rano,” urainya.
Ia menjelaskan, aktivitas tambang di Sulbar perlu memiliki dokumen perizinan jelas guna menarik PAD dari kegiatan tersebut.