PORTALINSIDEN.com, Parepare — Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Penerangan Jalan Umum (PJU) yang sebelumnya berada di bawah naungan Dinas PUPR kini beralih ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Parepare.
Kadis Perhubungan, Iskandar Nusu mengatakan, beralihnya PJU dalam tubuh Dishub akan memberikan peningkatan kinerja dan layanan kepada masyarakat, khususnya terkait penerangan jalan.
“Dengan beralihnya PJU pada Dishub, maka kami berkomitmen akan memberikan peningkatan layanan, dan pengerjaan akan lebih optimal karena PJU termasuk perlengkapan jalan, seperti lampu traffic light, rambu lalu lintas, marka jalan dan lainnya” ungkapnya.
Menurut Iskandar Nusu, Kadishub Kota Parepare yang juga Plt Kadis Kominfo ini, personel dan sarana prasarana penunjang layanan PJU masih sama dengan sebelumnya, yang berbeda sekarang dibawah kewenangan Dishub, sehingga sekarang memiliki 3 UPTD yaitu UPTD Perparkiran dan Terminal, UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor serta UPTD Penerangan Jalan Umum.
Selain itu, menurut Burhanuddin Sekretaris Dishub Kota Parepare, terkait pelayanan dan pengaduan lampu PJU, maka masyarakat bisa menghubungi Nomor 0811417345 yang tertera di tiang lampu jalan, petugas akan segera merespon dan turun ke lokasi.