Pemkot Parepare Keluarkan Surat Edaran Penetapan Hari Berbahasa Daerah

Adapun bahasa daerah yang digunakan, adalah bahasa daerah sesuai dengan masing-masing etnis/suku bangsa (bersifat personal), dalam fungsi komunikasi, pembelajaran, serta untuk mempererat hubungan tali-persaudaraan antar-individu maupun kelompok.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Parepare, Arifuddin Idris.

Untuk rangkaian pelaksanaan peringatan Hari Bahasa Ibu Internasional kata dia, penggunaan bahasa daerah berlaku selama 7 (tujuh) hari yaitu dari 21 sampai dengan 27 Februari setiap tahun. “Selain momentum itu, juga setiap Kamis diimbau menggunakan bahasa daerah serta menggunakan pakaian sesuai khas daerah,” ujar Arif sapaan karib dia.

Ia menjelaskan, hal itu merupakan wujud kepedulian Wali Kota Parepare, Taufan Pawe dalam melestarikan bahasa daerah.

“Itu adalah salah satu wujud komitmen Bapak Wali Kota sehingga beliau diberi penghargaan oleh Kemdikbudristek, satu-satunya Wali Kota di Indonesia yang mendapat penghargaan di bidang revitalisasi bahasa daerah,” paparnya.