PORTALINSIDEN.com, Mamuju —Berdasarkan laporan polisi nomor LP/38/II/2023/SPKT RESTA MAMUJU/SULBAR, Senin (27/2/2023) Unit PPA Satreskrim Polresta Mamuju menangkap seorang pemuda inisial RS (20) karena tindak pidana pornografi.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Rigan Hadi Nagara, dalam keterangan tertulisnya, mengatakan, Pelaku ditangkap karena telah merekam dengan menggunakan HP Android adik teman pelaku yang sedang mandi telanjang di dalam kamar mandi.
Kronologis kejadian, awalnya pelaku ke rumah korban bertamu menemui kakak korban. Saat pelaku mengetahui korban hendak mandi, pelaku meminta ijin kepada kakak korban bahwa dirinya hendak buang air kecil.
Selanjutnya pelaku memasuki kamar mandi yang satu yang berdampingan dengan kamar mandi digunakan korban, kemudian pelaku mengambil foto dan merekam video korban yang sedang mandi telanjang di kamar mandi sebelah.
AKP Rigan mengatakan, Ketika korban melihat ada kamera HP sedang merekam dirinya dan korban pun langsung berhenti mandi dan meminta tolong kepada kakaknya agar menyita HP orang yang telah merekam dirinya.
“Setelah HP pelaku dibuka didapati video korban yang sedang mandi telanjang,
atas perbuatannya pelaku dijerat dengan undang – undang porno grafi dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun” Ungkap Kasat Reskrim