“Saya jual telur ayam kampung dan itik dari peternakan sendiri yang ada di belakang rumah. Tapi sudah tidak bisa jualan, karena petugas tadi larang, disuruh masuk ke pasar, padahal sudah tua ki,” katanya.
“Padahal saya jualan di depan rumah sendiri, dan sudah lama saya menjual di sini (poros perumnas). Masih banyak juga tempat lain, kenapa di sini saja ditertibkan,” ungkapnya.
Plt Kasatpol-PP Parepare, Ulfa mengatakan, penertiban dan relokasi pedagang dilakukan dengan SOP, dimana sebelumnya telah disosialisasikan dan disepakati melalui penandatanganan pernyataan oleh masing-masing PKL.
“Dalam surat tersebut disebutkan kesanggupan PKL untuk melakukan pembongkaran dan kesediaannya masuk ke dalam pasar, namun tidak diindahkan sehingga dilakukan penertiban sesuai SOP dengan tindakan pembongkaran,” katanya.
Menurut Ulfa, sebanyak 16 pedagang yang telah menandatangani pernyataan, walaupun beberapa di antaranya tidak kooperatif dan menerima kondisi tersebut.
“Tapi tetap harus kita laksanakan, jangan sampai dinilai tebang pilih, jadi kita harus tegas dan humanis dalam melakukan tindakan,” tandasnya.