Tim Seleksi Calon Komisioner KPU Kabupaten Periode 2023-2028 Beberkan Sederet Persyaratan

PORTALINSIDEN.com, Mamuju — Bertempat di Aula Wisma Malaqbi’ Jalan Pababari Mamuju, Tim seleksi calon Komisioner empat KPU Kabupaten/Kota  yang ada di Sulbar, yakni, Kabupaten Majene, Mamuju, Mamuju Tengah dan Kabupaten Pasangkayu. Sementara untuk Kabupaten Polman dan Mamasa menunggu jadwal yang sudah ditentukan, (senin tanggal 6 maret 2023.)

Lima personil timsel empat kabupaten hadir dalam konfrensi pers tersebut yakni, Atcho Taufik Arsa (ketua tim), Abd. Rahman (sekretaris), Abd. Latif, I Made Darmawan dan Muh. Yusri. Lima Tim Seleksi (Timsel) calon Komisioner KPU Kabupaten/Kota ini dibentuk KPU Pusat.

Timsel dibentuk dengan merujuk kepada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 122 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 118 Tahun 2023 Tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Pada 118 (Seratus Delapan Belas) Kabupaten/Kota di 15 (Lima Belas) Provinsi Periode 2023–2028.

Pada kesempatan membuka acara jumpa pers, Ketua KPU Sulbar Rustang mengatakan timsel empat kabupaten sudah dibentuk dan dua kabupaten yakni Mamasa dan Polman akan menyusul selanjutnya dalam proses seleksi untuk anggota KPU kabupatennya

“Kita sama-sama memahami tahapan seleksi Pemilu 2024 untuk menjaga integritas komisioner dan timsel akan menjadi perhatian bersama,” kata Rustang, didepan puluhan awak media di aula Hotel wisma Mamuju.

Tim sekretariat juga akan menfasilitasi secara optimal sesuai arahan KPU RI.
“Sinergitas akan selalu dibangun, tampa mengganggu tugas masing-masing,” Tutur Ketua Komisioner KPU Sulbar.

Sementara itu, Ketua Timsel KPU Empat Kabupaten Atjo Taufik Arsa mengungkapkan, timsel akan bekerja selama dua bulan ke depan. Kesempatan dua bulan untuk menyelesaikan tugas timsel mulai bulan Maret sampai April 2023 mendatang.

“Kami akan bekerja secara maraton, bahkan di bulan Ramadhan tetap kami bekerja hingga rampung menjelang Hari Raya Idul Fitri. Tadi malam kami baru dapat informasi dari KPU Pusat bahwa sy ditunjuk untuk memimpin timsel,” ucap Atjo Taufik.

Pendaftaran dimulai dibuka tanggal 6 sampai 17 Maret 2023 mendatang.
Calon komisioner juga bisa mengakses pendafraran melalui aplikasi Siakba.
Berikut 12 poin persyaratan calon anggota KPU empat kabupaten se-Sulbar :

1. Surat pendaftaran yang ditandatangani di atas bermeterai cukup yang dibuat menggunakan formulir model surat pendaftaran-calon sebagaimana diatur dalam Lampiran I Peraturan KPU.

2. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik.

3. Pas foto berwarna terbaru 6 (enam) bulan terakhir berukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 lembar.

4. Daftar riwayat hidup yang dibuat menggunakan formulir model daftar riwayat hidup-calon sebagaimana diatur dalam Lampiran II Peraturan KPU.

5. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan yang menerbitkan ijazah atau dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

6. Surat pernyataan yang ditandatangani diatas materai cukup, yang menyatakan:

a.Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 yang dibuat dengan formulir model surat pernyataan. 1-calon sebagaimana diatur dalam Lampiran III Peraturan KPU.

b. Tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang dibuat dengan formulir model surat pernyataan 2-calon sebagaimana diatur dalam lampiran IV peraturan KPU.

c.Bersedia bekerja sepenuh waktu dan tidak bekerja pada profesi lainnya selama masa keanggotaan yang dibuat dengan formulir model surat pernyataan.3-calon sebagaimana diatur dalam lampiran V peraturan KPU.

d. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan yang dibuat dengan formulir model surat pernyataan 4-calon sebagaimana diatur dalam lampiran VI peraturan KPU.

e.Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang dibuat dengan formulir model surat pernyataan.5-calon sebagaimana diatur dalam lampiran VII peraturan KPU.

f. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT PERNYATAAN. 6- CALON sebagaimana diatur dalam Lampiran VIII Peraturan KPU; dan

g. Belum pernah menjabat selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama bagi calon anggota KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota yang pernah menjabat sebagai anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT PERNYATAAN.7-CALON sebagaimana diatur dalam Lampiran IX Peraturan KPU;

7. Keputusan pemberhentian dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;

8. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan dari rumah sakit pemerintah;

9. Surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir,dalam hal calon anggota KPU Provinsi pernah menjadi anggota partai politik;

10. Surat keterangan dari Pengadilan Negeri di wilayah hukum sesuai dengan domisili calon anggota KPU kabupaten kota yang menerangkan bahwa tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

 

11. Surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi aparatur sipil negara yang akan mengikuti Seleksi, dan

12. Calon anggota KPU kabupaten atau kota yang berstatus sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja wajib membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dengan menggunakan formulir model surat pernyataan 8-calon sebagaimana diatur dalam Lampiran X Peraturan KPU.