Kejaksaan Lakukan Pendampingan Hukum Terhadap Pendidikan di IAIN Parepare

PORTALINSIDEN.com, Parepare — Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare melakukan pendampingan hukum terhadap pendidikan di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare.

Hal itu ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama MOU antara Kejaksaan Negeri Parepare dengan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare.

Penandatanganan itu dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parepare, Edi Dikdaya, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Adrianus Yerhan Tomana, dan Kepala Seksi PB3R Teguh Sukemi, dan Rektor IAIN beserta jajaran.

Kajari Parepare, Edi Dikdaya mengatakan, kerja sama yang ditandatangani tersebut meliputi bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat serta pembinaan mahasiswa, khususnya pada mahasiswa Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam.

“Kerja sama ini sangat mendukung terhadap jalannya tridarma perguruan tinggi dan peningkatan mutu sumber daya manusia (SDM) dari masing masing pihak,” kata Edi.

Terpisah Kasi Intel Kejari Parepare, Sugiharto menjelaskan, tujuan dari penandatanganan itu untuk melakukan pendampingan hukum terhadap pendidikan yang ada di IAIN.

“Dengan adanya pendampingan hukum ini diharapkan mutu pendidikan di IAIN dapat terjaga kualitasnya sesuai standar pendidikan yang berlaku dan dapat ditingkatan, serta mencegah terjadinya penyelewengan atau pelanggaran hukum terhadap proses pendidikan di IAIN,” jelasnya.