Ketua Pokjaluh Sabuddin menambahkan, raker ini merupakan program yang digelar pengurus Pokjaluh yang baru saja dikukuhkan untuk periode 2022-2026. Dihadiri Kepala KUA dan seluruh penyuluh agama di Kota Parepare baik PNS dan Non PN. Termasuk penyuluh agama non islam.
“Raker ini diharapkan dapat melahirkan program kerja yang dapat dilaksanakan Pokjaluh atau penyuluh yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh untuk melakukan bimbingan,” ujarnya.
Dia menegaskan, dalam raker tersebut terbentuk 3 komisi. Di antaranya komisi A, b dan C. Komisi A kata dia, melahirkan program kesekretariatan, keorganisasian, data, pemberdayaan ekonomi, kesehatan masyarakat. Lalu komisi B melahirkan program hukum dan advokasi, sosial budaya dan profesi dakwa. Dan untuk komisi C melahirkan program pembentukan tim magrib mengaji, publikasi dan dokumentasi.
“Program tersebut merupakan Rangkaian program yang menunjang pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan yang dilakukan oleh penyuluh Agama di Kota Parepare,” tandasnya.