45 Dosen IAIN Parepare Raih Kenaikan Jabatan Fungsional

PORTALINSIDEN.com, PAREPARE- Rektor IAIN Parepare, Dr. Hannani, M.Ag., serahkan SK kenaikan pangkat jabatan fungsional kepada 45 dosen pada apel Hari Kesadaran Nasional, jumat (17/03/23).

Dari 45 SK tersebut, terdapat 13 dosen yang mendapatkan jabatan fungsional Lektor dan 32 orang lainnya merupakan Asisten Ahli.

“Kenaikan jabatan fungsional dosen di IAIN Parepare merupakan strategi untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas tenaga pendidik. Kenaikan pangkat ini juga merupakan bagian dari akselerasi tersebut untuk memperkuat status akreditasi perguruan tinggi,” ujar Dr. Hannani

Saat ini, IAIN Parepare memiliki 225 dosen, di antaranya terdapat tiga guru besar, 42 Lektor Kepala, 68 Lektor, 88 Asisten Ahli, dan 24 Tenaga Pengajar.

“Ini merupakan bentuk apresiasi kepada dosen yang telah meningkatkan kuantitas dan kualitas riset dan publikasi mereka untuk mencapai kenaikan jabatan fungsional. Capaian ini berbanding lurus dengan massif-nya publikasi dosen terhadap peningkatan rangking IAIN Parepare di posisi ke-9 dari 59 PTKIN pada laman indeks Sinta Kemendikbud,” lanjutnya.

Kenaikan jabatan fungsional dosen kata Dr. Hannani, M.Ag., berpengaruh kuat terhadap peningkatan kapasitas akreditasi program studi. Oleh karena itu, diperlukan upaya dari masing-masing dosen untuk meningkatkan kinerja dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat. Salah satu upaya penting dalam menunjang kenaikan karir fungsional dosen adalah melaksanakan penelitian dan menyusun artikel ilmiah yang diterbitkan baik di jurnal nasional maupun internasional.

“Jabatan fungsional dosen adalah pengakuan atas kompetensi, kinerja, integritas, dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas tridarmanya. Kenaikan jabatan fungsional merupakan bentuk penghargaan atas prestasi kerja yang dicapai oleh dosen yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Setiap dosen diharapkan agar profesional dan berintegritas sehingga penilaian angka kredit untuk pengajuan kenaikan jabatan harus dilakukan secara konsisten dan sesuai aturan untuk memenuhi standar akuntabilitas,” katanya.