PORTALINSIDEN.Com, PAREPARE — Salah satu tempat permainan bola sodok di kota parepare diduga melanggar surat edaran walikota tentang penutupan sementara tempat hiburan malam selama bulan suci ramadhan 1444 H.
Dalam surat edaran walikota Parepare menjelaskan bahwa kepada para pelaku usaha THM agar menutup sementara selama bulan suci ramadhan.
Namun salah satu pelaku THM Bola sodok diduga masih membuka dan masih terlihat aktivitas permainan Bola Sodok.
Kepala Bidang Penegakan Perundang undangan Satpol PP Kota Parepare,Wahyufi Bakri, saat di konfirmasi terkait hal itu, pihaknya akan menindak tegas kepada pelaku usaha yang membangkan di bulan suci ramadhan 1444 H.
“Kami akan langsung melakukan tindakan tegas kepada pelaku usaha tersebut, sebelumnya kita juga sudah memberikan mereka surat edaran,”Tandas Wahyufi Bakri
Dalam surat Edaran Walikota Parepare, Tempat Hiburan Malam (THM) meliputi yaitu meliputi Bar, Pub Night Club, Singing Hall, Diskotik dan Karaoke serta tempat hiburan lainnya yang meliputi Panti Pijat, Mandi Uap dan Bola Sodok (Billyard Room) supaya menghentikan kegiatan usaha selama Bulan Suci Ramadhan, yaitu 3 (tiga) hari sebelum bulan Ramadhan dan 3 (tiga) hari setelah Lebaran (atau dari tanggal 20 Maret s/d 25 April 2023 ) serta tetap mematuhi penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.