Program Inklusi, Gelar Pemaparan Naskah Akademik Ranperda Disabilitas

Makanya, kata dia, diperlukan peningkatan peran serta penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak dan kewajiban para penyandang disabilitas.

“Perlindungan dan pemenuhan hak difabel ini perlu diutamakan dalam instruktur kebijakan daerah. Pemerintah punya tanggung jawab utama untuk mendukung dan melakukan perencanaan penyelenggaraan evaluasi terhadap perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas,” kata dia.

Sehingga diharapkan, lanjut Yusuf Lapanna, naskah akademik atau rancangan peraturan daerah tentang perlindungan penyandang disabilitas ini butuh pendataan dan perencanaan yang inklusif, tersedia sarana dan prasarana fasilitas publik yang aman dan ramah difabel.

“Selanjutnya, perlindungan hak dan akses politik dan keadilan bagi penyandang disabilitas, pemenuhan hak pendidikan dan pemberdayaan serta pemberian keterampilan, serta akses dan pemerataan layanan kesehatan bagi penyandang disabilitas,” jelasnya.

Ketua LPPM Umpar, Iradhatullah Rahim menyampaikan terima kasihnya karena telah diberikan kesempatan untuk berpartisipasi dalam penyusunan rancangan peraturan daerah tentang perlindungan penyandang disabilitas.

“Ini merupakan kehormatan bagi kami di Umpar karena naskah akademik itu nanti akan jadi dasar untuk penyusunan Ranperda,” ungkapnya.