PORTALINSIDEN.com, Makassar — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menaikkan status seorang saksi menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan penetapan nilai pasar/harga dasar pasir laut pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar.
Penetapan ini terkait kegiatan penambangan pasir laut tahun anggaran 2020, dengan tersangka inisial GM selaku mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar tahun 2020. Hal itu disampaikan Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Soetarmi, Kamis (30/3/2023).
Menurut dia, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 67/P.4/Fd.1/03/2023 tanggal 30 Maret 2023. Bahwa GM ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP.
“Setelah ditetapkan sebagai Tersangka, Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan covid,” katanya.
“Selanjutnya, dilakukan penahanan terhadap Tersangka GM berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print- 57/P.4.5/Fd.1/03/2023 tanggal 30 Maret 2023, selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 30 Maret 2023 sampai dengan tanggal 18 April 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar,” tambahnya.
Adapun kasus yang menjerat dan menjadikan tersangka GM sebagai tersangka, lanjut Soetarmi, adalah saat sekitar Bulan Februari-Oktober 2020, di wilayah perairan Kabupaten Takalar, tepatnya di daerah Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar, telah dilaksanakan kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan berupa pengerukan pasir laut yang dilakukan oleh PT. Boskalis International Indonesia dalam wilayah konsesi milik PT. Alefu Karya Makmur dan PT. Banteng Laut Indonesia.