Tim Resmob Polresta Mamuju Meringkus Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

PORTALINSIDEN.com, Mamuju –POLRESTA MAMUJU. Berdasarkan laporan polisi Nomor LP /73 / III/ 2023 / SPKT RESTA MAMUJU / SULBAR, Hari Rabu (29/3/2023), Kurang dari 24 jam Unit PPA Satreskrim Polresta Mamuju melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur .

Identitas pelaku atas nama inisial : IR, Umur : 19 tahun Pekerjaan : Sopir, Alamat : Tasiu Desa Tasiu kec. Kalukku kab. Mamunu

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar melalui Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Jamaluddin mengatakan, Berawal dari adanya laporan masyarakat terkait tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Selanjutnya unit PPA mendatangi TKP dan melakukan introgasi terhadap para saksi yang melihat dan mengetahui kejadian tersebut. Kamis 30 Maret 2023

Dari hasil pemeriksaan para saksi membenarkan terduga pelaku inisial IR telah melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap korban gadis masih belia inisial AAA (14) sesuai dengan laporan polisi tersebut diatas.

Awalnya pelaku melihat seorang diri didepan gudang jagung, Pelaku Lel.IR mendekatinya dgn mengatakan Ayo Mainki namun korban menolak dan pelaku terus membujuk korban sambil berkata, dipaksapoko baru mauko atau pergiki kerumah Sabri yang kosong. Kemudian pelaku langsung memegang payudara korban sambil mencium lehernya Lalu pelaku yang sedang memegang parang menarik tangan korban kebelakang gudang jagung kemudian menyuruh korban tidur telentang lalu pelaku langsung membuka celana dalam korban sampai kelutut selanjutnya pelaku pelaku langsung menjalankan aksi jahatnya menisuri korban.tersebut dengan melakukan pencabulan. Namun tidak lama kemudian ibu korban tiba – tiba datang memergoki sehingga pelaku langsung melarikan diri

“Atas perbuatan bejatnya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 3 Jo pasal 76D UU. RI No. 17 Tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU No.17 Tahun 2016 Atas Perubahan Kedua UU. RI No.35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU. RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, terancam hukuman penjara 15 tahun” Ucap Kasat Reskrim

Humas Polresta Mamuju