Hasil Rekapitulasi, KPU Tetapkan 110.437 Orang Terdaftar Pemilih Sementara

PORTALINSIDEN.com, Parepare — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parepare melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu tahun 2024.

Kegiatan yang dilaksanakan di media center KPU ini dihadiri perwakilan Partai Politik, Bawaslu, Pemerintah Daerah, dan TNI-Polri, Rabu (5/4/2023).

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Parepare, Mursalin Muslimin mengatakan, penetapan DPS hari ini merupakan hasil coklit yang telah berlangsung sekitar sebulan, dan berakhir pada 13 Maret 2023.

“Awalnya dilakukan penetapan dan rekapitulasi tingkat kelurahan dan kecamatan, setelah itu dilanjutkan penetapan di tingkat Kota, dimana hasilnya ditetapkan 110.437 orang yang terdaftar sebagai pemilih sementara,” ungkapnya.

Menurut dia, ada penambahan data pemilih dari jumlah sebelumnya hanya 110.269 jiwa. Tambahan ini didapatkan dari temuan di lapangan, yang mana masih banyak pemilih baru dan potensial yang belum tercover.

“Pasca penetapan ini, mulai besok (6 April) sampai dengan tanggal 12 April akan dilakukan penyerahan salinan digital daftar pemilih sementara kepada peserta pemilu, partai politik, perangkat pemerintahan, dan stakeholder lainnya,” ungkap Mursalin.