Pedagang Pasar Lakessi Unjuk Rasa di DPRD, Tuntut Keadilan Soal Relokasi

Wakil Ketua DPRD Parepare, Tasming Hamid menyampaikan, dari hasil pertemuan tersebut disepakati batas waktu dari pembenahan sarana yang menjadi tuntutan pedagang hingga 1 Mei 2023.

“Jika tuntutan atau keinginan pedagang tidak dipenuhi hingga batas waktu tersebut, maka relokasi akan diundur. Namun jika sudah terpenuhi, maka diminta semua pedagang masuk ke dalam pasar tanpa terkecuali,” kata Legislator Partai Nasdem ini.

Sementara, Kadis Perdagangan Parepare, Prasetyo Catur mengatakan, secara fisik pembongkaran di Pasar Lakessi telah dilakukan, tinggal melakukan pembersihan. Dia meminta waktu untuk melakukan pendataan ulang pedagang yang akan menempati lost.

“Beri kami waktu untuk melakukan pendataan ulang, agar tidak ada pedagang yang memiliki lost atau lapak ganda namun tidak ditempati. Kita juga akan melakukan pengaturan dengan cara zonasi, penjual basah dan kering akan dipisah,” tandasnya.