Lapas Parepare Ikuti Simposium Nasional

“Diharapkan, kegiatan ini mampu menjadi wadah penyampaian informasi dalam rangka memberikan wawasan kepada masyarakat mengenai paradigma baru pemindanaan Indonesia dari sisi Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana dan Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan,” jelasnya.

Selain undangan offline, lanjut dia, juga hadir secara online. Seluruh partisipan yang mengikuti secara virtual sebanyak 1.000 peserta. Hadir Kepala Divisi Pemasyarakatan seluruh Indonesia dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan beserta jajarannya juga para akademisi, dan para pemerhati pemasyarakatan.

“Kami sampaikan terima kasih kepada Menteri Hukum dan HAM RI, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sekretaris Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan seluruh Narasumber yang terlibat dalam kegiatan Simposium Nasional ini,” tandas Totok.