PORTALINSIDEN.com, MAKASSAR- Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel berhasil mengamankan buronan tindak pidana korupsi, Harianto Parrung alias Harry ditempat persembunyiaannya di kompleks Insignia Residence Makassar, 17/04/23.
Harry dijerat pasal berlapis, yakni terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah.
Ditambah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan Setelah mengetahui putusan pemidanaannya diperberat dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung Harry sudah tidak dapat dihubungi lagi dan tidak beritikad baik sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan eksekusi.
“Setelah itu, Kajari Tana Toraja melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejari Sulsel. Selanjutnya, ditetapkan sebagai Buronan Kejaksaan RI,” ungkap Soetarmi, selasa (18/04/23).
Sementara, Kajati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui Soetarmi meminta jajarannya untuk terus memonitor dan segera mengamankan buronan yang masih berkeliaran, sebab saat ini diketahui masih ada buronan yang berkeliaran pada perkara tersebut.
“Harus selalu dimonitor untuk dieksekusi demi kepastian hukum. Sehingga, kami menghimbau agar seluruh buronan untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegasnya.
Adapun kerugian negara yakni sebesar Rp. 2.979.874.786,79 yang bersumber dari proyek pembangunan jalan poros dan jembatan pangalla-awan kabupaten Toraja Utara, APBN – TP TA. 2014 Pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Toraja Utara.
“Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun, pidana denda sebesar Rp. 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan lidana kurungan selama 6 bulan,” jelasnya.
Harry juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp.2.979.874.786,79. Sebelumnya, terdakwa sudah melakukan pembayaran awal titipan uang pengganti sebesar Rp. 700 juta pada tanggal 24 agustus 2017 lalu.
“Apabila terdakwa tidak melunasi uang oengganti maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan,” pungkas Soetarmi.