Penyidik Kejati Sulsel Periksa Tiga Saksi Dugaan Korupsi PDAM Makassar

PORTALINSIDEN.com, MAKASSAR- Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulsel memeriksa tiga orang saksi untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka inisial HYL dan IA dugaan Tindak Pidana korupsi penggunaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar.

Dana yang dimaksud yang untuk Pembayaran Tantiem dan bonus Jasa produksi tahun 2017 s/d 2019, Premi Asuransi Dwiguna Jabatan bagi Walikota dan Wakil Walikota serta Premi Dana Pensiun Ganda tahun 2016 s/d 2018.

Adapun tiga orang saksi yang diperiksa sebagai berikut yakni, Wakil Walikota Makassar Tahun 2014-2019 (SR), Plt. Direktur Umum PERUMDA Air Minum Kota Makassar (AY), dan Plt. Direktur Teknik PERUMDA Air Minum Kota Makassar (W).

“Pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi guna menemukan fakta hukum tentang Tindak Pidana Korupsi yang terjadi pada PERUMDA Air Minum Kota Makassar yang melibatkan tersangka HYL dan IA,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetami.

Selain itu penyidik Pidsus juga telah memeriksa tiga orang saksi, yakni Saksi inisial AA telah menyerahkan pengembalian kerugian keuangan negara atas penyalahgunaan kas PDAM Kota Makassar untuk pembayaraan Tantiem dan bonus Jasa produksi tahun 2017 s/d 2019, Premi Asuransi Dwiguna Jabatan bagi Walikota dan Wakil Walikota serta Premi Dana Pensiun Ganda tahun 2016 s/d 2018 Rp. 500.000.000,-.