PORTALINSIDEN.com, Parepare — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare melaksanakan penyuluhan hukum berkelanjutan bagi warga binaan, baik narapidana maupun tahanan.
Kepala Lapas Parepare, Totok Budiyanto mengatakan, penyuluhan hukum berkelanjutan dilakukan setiap bulan yang diperuntukkan bagi warga binaan.
“Bantuan hukum non litigasi ini diikuti sebanyak 40 warga binaan, terdiri dari 30 orang tahanan dan 10 narapidana,” ujarnya, Jumat (28/4/2023).
Menurut Totok, penyuluhan hukum gratis ini merupakan prioritas nasional yang harus dijalankan sesuai dengan instruksi Presiden RI, Joko Widodo. Dengan mengusung tema ‘Hak Terdakwa Dan Terpidana Dalam Upaya Hukum’.
Sekaligus merupakan tindak lanjut dari surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang penyelenggaraan layanan bantuan hukum non-litigasi di Lapas/Rutan yang mencakup kegiatan pemberian penyuluhan hukum, konsultasi, investigasi perkara, penelitian, mediasi, negosiasi, dan pendampingan di luar Pengadilan.
“Penyuluhan hukum kita berikan melalui ceramah, diskusi, dan/atau simulasi. Pelaksanaan pemberian bantuan hukum menitikberatkan pada materi akses terhadap keadilan, dan peraturan perundang-undangan di bidang bantuan hukum,” jelasnya.