Kasus Dugaan Korupsi Dana BKK TA 2022 Pengadaan PJU Lutim Masuk Tahap Penyidikan

PORTALINSIDEN.com, LUTIM- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur telah meningkatkan status dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun anggaran 2022 pada kegiatan Penerangan Jalan Umum (PJU) Luwu Timur dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan.

“Penetapan tersebut setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan dan gelar perkara pada Tahap Penyelidikan,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Lutim, Yadyn.

Yadyn menjelaskan, terdapat dugaan penyelewengan dalam pengadaan lampu PJU dalam hal spesifikasi material barang antara yang termuat dalam dokumen penawaran dan kontrak dengan fisik terpasang.

“Atas ketidaksesuaian spesifikasi tersebut telah dilakukan audit oleh Inspektorat kabupaten Lutim dengan Nomor: 700/07/I/ITKAB pada tanggal 24 januari 2023, dengan hasil audit terdapat selisih harga pada pengadaan tiang lampu yang tidak sesuai spesifikasi yang diduga atas kehendak penyedia berpotensi mengakibatkan kerugian negara untuk 12 desa di Lutim,” jelasnya.

Pekerjaan pengadaan PJU lanjut Yadyn, diatur dalam ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf b peraturan Bupati Lutim nomor 47 tahun 2021 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, serta monitoring dan evaluasi belanja bantuan keuangsn bersifat khusus kepada desa. Dimana dana tersebut pembangunana desa sebesar 60% dan dialokasikan untuk lampu jalan energi PLN atau pembangkit listrik tenaga surya bagi desa paling banyak 10 unit dengan harga Rp. 17 juta per unit.

“Terdapat 8 perusahaan sebagai penyedia jasa, salah satunya CV. LDP. Dan kerugisn tersebut dapat bertambah dalam proses audit untuk desa lainnya yang telah dimintakan oleh Tim Penyidik,” lanjut Yadyn.

Adapun dugaan melanggar Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-I KUHPidana.Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-I KUHPidana. (PR)