Maju Caleg Harus Lampirkan Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana

PORTALINSIDEN.com, Parepare — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare melaksanakan rapat koordinasi pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten/kota pemilihan umum tahun 2024, Selasa (2/5/2023).

Kegiatan itu dihadiri pemateri Ketua Pengadilan, Kasi Intel Kejari, Dinas Pendidikan, dan Kasat Intelkam, Komisioner KPU, perwakilan pimpinan partai politik, dan instansi serta stakeholder lainnya.

Ketua KPU Parepare, Hasruddin Husain mengatakan, setiap perwakilan partai politik yang ingin maju menjadi calon legislatif (caleg) harus memenuhi persyaratan dengan melampirkan surat keterangan tidak pernah terpidana dengan ancaman bui 5 tahun.

“KPU mengharuskan adanya surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan sebagai syarat pencalonan anggota legislatif,” ujarnya.

Hasruddin juga mengingatkan kepada seluruh calon legislatif agar segera melengkapi pemberkasannya yang menjadi syarat-syarat pencalonan.

“Tahun sebelumnya kita punya pengalaman, ada beberapa partai politik yang baru mau mengambil surat keterangan pada injury time, padahal ada proses untuk pengambilan surat keterangan itu. Sehingga kita ingatkan agar persyaratan dokumennya segera dilengkapi mulai sekarang,” imbuhnya.

Sementara Ketua Pengadilan Negeri, Khusnul khatimah menyampaikan tata cara pengambilan surat keterangan tidak pernah terpidana, baik itu melalui manual dengan datang langsung ataupun secara digital melalui website Eraterang.