“Elektronik surat keterangan atau Eraterang adalah inovasi yang memberikan kemudahan kepada masyarakat mendapatkan pelayanan dari pengadilan. Cukup menyiapkan kartu identitas diri, scan foto dan SKCK, kemudian diupload melalui website Eraterang tersebut,” kata Khusnul khatimah.
Menurut dia, surat keterangan tersebut akan terbit setelah diproses selama dua hari dengan melakukan pengecekan riwayat dari pemohon surat keterangan.
Kasat Intelkam Polres Parepare, Iptu Adam Sjam mengatakan, Bacaleg yang pernah ditetapkan tersangka akan dicantumkan dalam SKCK. “Jadi saya imbau segera memasukkan berkasnya untuk diterbitkan SKCK-nya,” tandasnya.