PORTALINSIDEN.com, MAKASSAR- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan (Sulsel), Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengikuti ekspose untuk mendapatkan persetujuan Restorative Justice (RJ) perkara tindak pidana penganiayaan, melanggar pasal 351 ayat KUHPidana yang dimohonkan dari Kejaksaan Negeri Pinrang.
Kegiatan tersebut dilakukan secara virtual, di ruang rapat pimpinan Kajati Sulsel, rabu (03/05/23).
Kejari Pinrang mengajukan Restorative Justice untuk tersangka Amran alias Ari (32) dengan alasan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana atau bukan resedivis, Ancaman pidana di bawah 5 tahun, dan telah ada perdmaaian tanpa syarat antara tersangka dan korban.
“Luka yang diderita korban tergolong luka ringan, karena ketika proses RJ, kondisi luka yang dialami korban sudah dalam kondisi sembuh dan pulih kembali,” Ungkap Kajati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Sementara, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan penganiayaan terjadi pada Minggu (12/03/23) maret lalu, sekitar pukul 00.15 Wita pada acara pernikahan di Pallameang, kabupaten Pinrang. Dimana tersangka Amran merasa tersinggung dengan perkataan saksi Monto sehingga terdakwa marah lalu memukul saksi sebanyak dua kali dengan tangan kosong.