Dekan FH Unhas Cermati Langkah Judicial Riview Kewenangan Kejaksaan Yang Dilakukan Pengacara Tersangka Tindak Pidana Korupsi Plt. Bupati Mimika

PORTALINSIDEN.com, MAKASSAR-Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Prof Hamzah Halim ikut mencermati Langkah judicial review kewenangan kejaksaan dalam menangani perkara tindak pidana korupsi ke Mahkamah Konstitusi yang dilakukan oleh M. Yasin Jamaluddin seorang pengacara tersangka tindak pidana korupsi Plt. Bupati Mimika, Johannes Rettob yang tengah ditangani oleh kejaksaan.

Uji materi yang dilakukan ini yakni terhadap kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi oleh kejaksaan sebagaimanan diatur dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi, dan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Pasal 28 D ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Judicial review yang diajukan yang bersangkutan saat ini teregister di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor 28/PUU-XXI/2003. Dalam petitum gugatannya, Yasin sebagai pengacara terdakwa Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob meminta agar hakim konstitusi membatalkan Pasal 30 Ayat (1) Huruf D Undnag-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Kemudian ada Pasal 39 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diminta untuk dibatalkan. Selain itu, Yasin juga meminta agar Hakim Konstitusi menghapus frasa “Kejaksaan” dalam Pasal 44 dan Pasal 50 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal-pasal tersebut dianggap sang penggugat M. Yasin bertentangan dengan Pasal 28 D ayat 1 UUD NRI Tahun 1945.

Terhadap upaya judicial review yang diajukan pengacara terdakwa M. Yasin tersebut, maka menurut Hamzah Halim dapat dicermati dari beberapa pendekatan yakni, pendekatan historis, pendekatan substansi dan pendekatan politis.

“Dari hasil penelusuran saya menggunakan pendekatan historis, judicial review ke Mahkamah Konstitusi terhadap kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi oleh kejaksaan, maka ditemukan data bahwa sudah 4 kali diajukan judicial review dan sudah 4 kali juga diputus oleh Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.